Gadaikan Mobil Rental Warga Sleman Ditangkap Polisi

KULONPROGO, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Nanggulan, Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus menyewa. Pelaku ditangkap di wilayah Sleman, setelah menggadaikan mobil rental.
Pelaku HI (40) warga Sendang Mulyo, Minggir, Sleman ini ditangkap di rumahnya, Jumat (4/10/2023). Sebelumnya polisi mendapat laporan dari korban Suprapto warga Kembang, Nanggulan yang melaporkan mobil Suzuki Splash miliknya telah digelapkan oleh pelaku.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan menyewa mobil kemudian digadaikan,” kata Panit Reskrim Polsek Nanggulan Iptu Triyono, Rabu (9/8/2023).
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya diketahui mobil dengan Nopol AB 1572 TC ini digadaikan kepada seseorang di wilayah Sentolo, Kulonprogo. Polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kasus ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa mobil Suzuki Splash AB 1572 TC dengan perjanjian setiap bulan membayar biaya sewa Rp3 juta. Mobil ini akan dikembalikan pada bulan April 2023. Namun setelah jatuh tempo mobil tidak dikembalikan dan oleh pelaku justru digadaikan seharga Rp22 juta.
“Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi