get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Olah TKP Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Gadaikan Motor Sewaan, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

Kamis, 13 April 2023 - 20:12:00 WIB
Gadaikan Motor Sewaan, Warga Purworejo Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka penggelapan sepeda motor. (foto: istimewa)

PURWOREJO, iNews.id - JP (37) warga Desa Semono, Kecamatan Bagelen, Purworejo ditangkap polisi. Pelaku telah menggelapkan sepeda motor milik Legino sejak bulan November 2022 silam. 

“Benar kami mengamankan pelaku penggelapan motor,” kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Kamis (13/4/2023). 

Kasus ini terjadi pada bulan November 2022 silam. Saat itu tersangka menyewa motor Honda Vario 125 dengan Nopol AA 2696 VV milik Legino warga Desa Kebon Agung. Sesuai kesepakatan, pelaku harus membayar sewa Rp50.000 per hari. 

Awalnya pelaku menjanjikan akan membayar sewa secara mingguan seharga Rp300.000. Namun belakangan pelaku justru menghilang dan tidak bisa diajak komunikasi. Korban akhirnya mengetahui jika sepeda motornya digadaikan sehingga melaporkan kasus ini ke polisi. 

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan korban dan barang bukti sepeda motor milik korban.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
 
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut