Gagal Tagih Utang, Warga Bantul Rusak Mobil Anggota TNI
YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus perusakan mobil dan pencurian alat olahraga milik anggota TNI. Pelaku ND (44) warga Bantul merusak mobil karena gagal menagih utang.
“Tersangka kami tangkap setelah korban yang merupakan anggota TNI melaporkan kasus perusakan mobil dan pencurian,” kata Kasubnit Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria, Seninn (11/9/2023).
Kasus ini berawal saat korban dimintai tolong temannya untuk membantu menagih utang terhadap K warga Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta. Pelaku yang dijanjikan akan diberikan insentif kemudian mencari K di rumahnya.
Lantaran orang yang dicari tidak ketemu, pelaku menjadi kesal. Dia kemudian merusak sebuah mobil yang terparkir di rumah K. Pelaku merusak kaca belakang mobil menggunakan sebongkah batu. Begitu kaca pecah, pelaku membawa kabur tas berisi raket tenis dan bulutangkis.
“Ini salah sasaran, karena yang dirusak ini mobil milik TNI. Sedangkan yang ditagih itu K adalah wiraswasta yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemilik mobil,” katanya.
Sedianya pelaku akan menjual raket tersebut. Namun belum sempat dijual, pelaku keburu petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi