Gagal Tawuran, Lima Remaja Bacok Tiga Pemuda dan Rusak Motor
YOGYAKARTA, iNews,id- Ulah lima remaja ini sungguh keterlaluan. Gagal tawuran mereka membacok tiga pemuda dan merusak sepeda motor. Kelimanya kini harus berurusan dengan petugas Polsek Umbulharjo.
Keliman remaja tanggung ini masing-masing FA (18) dan AD, warga Banguntapan, Bantul, RA (15) warga Kotagede, Yogyakarta, DS (18) warga Kalitirto, Berbah dan SP (16) warga Sendangtirto, Berbah. Mereka sekarang mendekam di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan peristiwa itu berawal saat rombongan pelaku dengan 20 sepeda motor, saling berboncengan dari Jalan Kusumanegara Yogyakarta menuju ke Blok O, Banguntapan. Rencananya akan tawuran dengan kelompok lain di daerah Blok O Banguntapan.
Namun saat sampai lokasi, ada petugas yang sedang berpatroli membubarkan mereka. Mereka kemudian pecah menjadi dua kelompok yang mengarah ke Jalan Wonosari dan ke Ketandan, Banguntapan.
Ketika melintas di di Jalan Gambiran, Yogyakarta rombongan itu bertemu lagi. Dalam perjalanan mereka berpapasan dengan tiga pemuda yang berboncengan dengan satu sepeda motor, yakni Jihat Islam, Teo Pambudi, dan M Beviandisa.
Tanpa sebab yang pasti, RA mengayunkan clurit yang dimodifikasi dan mengenai punggung korban. Mengetahui ada yang membacok, korban memacu sepeda motor yang dikendarai namun tetap dikejar oleh rombongan pelaku.
Ketika berhasil mengejar, pelaku SP kembali mengayunkan clutir ke arah korban hingga motor yang dikendarai terjatuh. Dua orang korban Teo Pambudi, dan M Beviandisa berhasil melarikan diri, sedangkan satu korban Jihat Islami kembali dibacok. Selain itu mereka juga merusak motor korban.
Puas dengan tindakakannya mereka pergi meninggalkan lokasi. Akibat peristiwa itu, tiga orang mengalami luka bacok clurit pada bagian punggung, perut, kepala dan kaki.
“Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit serta melapor ke Polsek Umbulharjo,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan korban, saksi-saksi, serta bukti pendukung di lapangan, petugas berhasil mengindetifikasi pelaku dan mengamankan para pelaku di rumah masing-masing. "Pelaku berhasil kita amankan tidak lama setelah kejadian," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta Iptu Nuri Aryanto menambahkan petugas masih mengembankan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan eksekutor pembacokan RA dan SP meski usianya masih bawah umur namun mereka juga residivis pelemparan petugas polisi dan dalam melakukan aksinya secara acak dengan alasan emosi.
“Dari 20 orang, petugas hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka sebab mereka berperan sebagai eksekutor dan merusak kendaraan motor,” katanya.
Kelima pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib