get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap 63 Korban Jiwa Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Gara-Gara Bikin Status WA, Wakil Bupati Ini Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:18:00 WIB
 Gara-Gara Bikin Status WA, Wakil Bupati Ini Dilaporkan ke Polisi
Pelapor menunjukkan capture status Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto saat di SPKT Polda Jatim, Rabu (22/12/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Gara-gara membuat status di WhatsApp, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dilaporkan ke Polda Jatim.

Orang kedua di Bonjonegoro itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Budi dilaporkan lantaran membuat unggahan status di WhatsApp dengan tulisan EDI, lengkap dengan kepanjanganya (Entuk Duit Ilang). 

Status ini dianggap menyindir seseorang bernama Edy Susilo. Orang itu kemudian melaporkannya ke Polda Jatim. 

Ketua Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKBM) ini merasa tersinggung dan menganggapnya sebagai pencemaran. 

Siang tadi, Edy Susilo didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Wabup Bojonegoro. Sebab dia meyakini kalimat Entuk Duwek Ilang itu kepanjangan dari namanya, EDI. 

"Laporan tersebut kami sampaikan karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk klarifikasi," kata Edy.

Setelah melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan berkas, pengaduan atas dugaan penghinaan itu diterima Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Selain dugaan pencemaran nama baik, pelapor juga mengaku terintimidasi dari beberapa status dari wabup Bojonegoro. Dia menilai ini sebagai tindakan atau perbuatan yang tidak menyenangkan. "Kami berharap pengaduan ini ditanggapi serius pihak kepolisian," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut