JAKARTA, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial RW berusia 53 tahun ditangkap polisi Senin (14/12/2020). Simpatisan Habib Rizieq Shihab dinilai telah menghina polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RW ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat ditangkap, RW tidak melawan.
Hendak Tawuran, 2 Geng Pelajar di Bantul Diamankan Polisi Bawa Sajam
"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (16/12/2020). Dia menuturkan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Saat ini, RW masih diperiksa intensif Polda Metro Jaya.
"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan ditemukan video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," katanya.
Selingkuh dengan Anggota BPD, Kades di Gunungkidul Didemo Warga
Dalam rekaman video yang diunggah melalui akun Tiktok @yudinratu itu, emak-emak tersebut mengingatkan polisi akan hukum Tuhan. Dia juga menyindir polisi yang lebih fokus mempersoalkan Rizieq Shihab dibandingkan koruptor.
"Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajal," sebut emak-emak dalam video tersebut.
Batal Berbayar, Presiden Jokowi Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat
Editor: Ainun Najib