Gara-Gara Psikotropika, Dua Pemuda di Sleman Aniaya Teman
SLEMAN, iNews.id – Gara-gara psikotropika, dua pemuda di Kabupaten Sleman melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri. Kini keduanya terancam pidana kurungan lima tahun penjara.
Dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersngka, TPN (23) dan AYS (28) warga Kapanewon Depok, Sleman. Mereka diamankan polisi pada hari Jumat (14/1/2021) setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Prasnata Nursalim warga Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan kedua pelaku di depan sebuah gamenet yang ada di Depok, Sleman pada Rabu (13/1/2021). Kedua pelaku menganiaya dengan tangan kosong dan memukul menggunakan ruyung stainless steel. Akibatnya korban mengalami luka sobek pada bibir, telinga kanan, dagu dan giginya patah.
Aksi penganiayaan ini berawal saat korban dan AYS yang sudah sering bertemu di tempat kejadian. Singkat cerita korban akan membeli alprazolam kepada tersangka AYS. Pada Rabu (13/1/2021), korban mencari tersangka namun tidak ketemu. Akhirnya korban membeli pil alprazolam dari orang lain yang ternyata kakaknya TPN.
“Hal itu membuat AYS dan TPN emosi, dan mencari tersangka dan saat ketemu mereka menganiaya,” katanya, Rabu (20/1/2021).
Korban yang terluka, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Depok Barat. Setelah mendengar keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu hari keduanya berhasil diamankan saat sedang nongkrong di daerah Gowok.
“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ruyung stainless steel yang dipakai untuk menganiaya korban.
Editor: Kuntadi Kuntadi