Gara-Gara Tak Terima Dicerai, Pria Ini Mengamuk dan Bakar Pakaian Mantan Istri

PURBALINGGA, iNews.id - Tak terima dicerai oleh istri, SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga mengamuk. Dia diduga membakar sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40), yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus tersebut terjadi pada November 2021.
"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (18/2/2022).
Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.
"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," kata dia.
Akibat askinya itu, sejumlah barang milik korban dan keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka mengaku masih mencintai istrinya, sehingga marah karena sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga dia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib