get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Gelapkan Sepeda Motor dari Tempat Penyewaan, Pria asal Sukabumi Diamankan Polisi

Jumat, 20 November 2020 - 11:09:00 WIB
Gelapkan Sepeda Motor dari Tempat Penyewaan, Pria asal Sukabumi Diamankan Polisi
Polisi mengamankan GTA pelaku penggelapan sepeda motor di Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA,iNews.id – Seorang warga Sukabumi, Jawa Barat, GTS (37) menggelapkan sepeda motor dari sebuah tempat penyewaan yang ada di Kota Yogyakarta. Pelaku diamankan polisi ketika hendak mengulangi lagi perbuatannya.

Kapolsek Gedongtengen, Yogyakarta Kompol Khudori mengatakan, tersangka diamankan di sebuah tempat persewaan sepeda di wilayah Nagan, Kecamatan Keraton, Yogyakarta pada Rabu (18/11/2020). Saat itu dia hendak menyewa sepeda motor, namun identitasnya berbeda.

“Kami amankan pelaku ketika hendak menyewa sepeda motor di Nagan,” kata Khudori, Jumat (20/11/2020).

Sebelumnya polisi telah mendapatkan laporan dari sebuah rental yang ada di Jalan Letjend Suprapto. Korban melaporkan GTA yang telah menyewa sepeda motor dengan Nopol AB 3512 MX selama tiga hari dengan biaya sewa per hari Rp70.000. Namun, saat jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan dan tidak ada kabarnya. “Karena tidak ada kabar, korban melapor ke polsek. Dari laporan itulah kami lakukan penyelidikan,” kata Khudori, Jumat (20/11/2020).

Saat melakukan penyelidikan ini, ada informasi seorang pria dengan ciri-ciri mirip dengan GTA hendak menyewa motor. Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan GTA yang saat itu hendak menyewa seepda motor dengan identitas berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria ini bernama GTA asal Sukabumi. Sepeda motor yang disewa telah dijual seharga
Rp4,5 juta. Sedangkan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di Yogyakarta.

“GTA dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Peggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut