get app
inews
Aa Text
Read Next : 2026, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker 

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, 2 Karyawan di Sleman Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2020 - 06:27:00 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, 2 Karyawan di Sleman Ditangkap Polisi
Dua karyawan di Sleman, Yogyakarta ditahan polisi karena menggelapkan uang perusahaan. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

SLEMAN, iNews.id - Dua karyawan perusahaan di bidang distribusi sembako di Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang di tempat kerja. Aksi kriminal dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi yakni membayar utang, biaya pernikahan adik dan keinginan mendapat insentif.

M alias Cemung (37), warga Minggir dan NI (36) warga Wirobrajan ditangkap Tim Reskrim Polsek Godean. Keduanya menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp66 juta.

Untuk memuluskan aksinya, M alias Cemung yang bertugas sebagai sopir pengiriman barang bekerja sama dengan NI yang bertugas sebagai Account Salesman atau Input Order. M alias Cemung meminta dibuatkan order barang fiktif kepada NI.

Dengan order fiktif itu, tersangka M mengambil barang dagangan perusahaan. Barang-barang tersebbut lalu dijual namun uang tidak disetor ke perusahaan.

Terbongkarnya kasus penggelapan ini setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan atau selish antara admin account data dengan riil barang di gudang.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengatakan, aksi keduanya berlangsung sejak 10-18 Agustus. Saat audit internal, manajemen perusahaa sampai menelusuri ke toko-toko yang disuplai perusahaan.

“Ada 100 faktur fiktif, barang disuplai ke dua toko yang sudah tidak aktif di kawasan Godean,” katanya saat rilis kasus, Kamis (10/9/2020).

Berdasarkan laporan manajemen perusahaan, polisi kini menahan kedua tersangka. Di hadapan polisi, keduanya pun mengakui kejahatannya.

Tersangka M yang merupakan otak penggelapan memiliki motif ekonomi untuk membayar utang dan membiayai pernikahan adiknya. "Uang hasil kejahatan untuk biaya pernikahan sama bayar utang. Adik saya menikah dan juga bayar utang Rp40 juta," kata tersangka M.

Sementara tersangka NI memiliki keinginan untuk mendapat insentif dari perusahaan. Tersangka NI akan mendapat insentif jika berhasil menaikkan jumlah penjualan, dengan membuat order fiktif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dimasukan ke sel tahanan dan dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan faktur fiktif dari hasil kejahatan kedua tersangka.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut