Gondol Handphone dan Uang Petani, 2 Warga Sleman Ditangkap Polisi

SLEMAN, iNews.id – Dua warga Sleman S (53) dan G (35) ditangkap polisia karena melakukan pencurian di rumah Sri Sudaryanto, warga Wonorejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman pada 30 Juli 2021. Kedua beraksi saat rumah korban kosong ditinggal ke sawah.
“Keduanya kami tangkap Minggu (8/8/2021) kemarin, dan sekarang masih dilakukan pendalaman,” kata Kanit Reskrim Polsek Pakem, Sleman, AKP Hadi Purwanto Senin (9/8/2021).
Hadi mengatakan, kasus ini berawal saat korban meninggalkan rumahnya untuk bekerja di sawah. Sebelum pergi korban sudah mengunci dan menggembok seluruh pintu. Saat pulang dari sawah, mendapati gembok di rumahnya dalam kondisi rusak. Saat masuk ke dalam, kondisi sudah acak-acakan.
Korban kemudian mengecek ke dalam kamar dan dua buah handphone berikut uang tunai hilang. Selain itu dua tabung gas elpiji 3 kg yang ada di dalam rumah juga tidak ada. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17,5 juta.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakem dan dilakukan olah TKP,” katanya.
Berbekal laporan korban, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya. Awalnya petugas mengamankan S di Balong Wetan, Umbulharjo, Cangkringan. Dari pengakuan S petugas kemudian menangkap tersangka G di kandang ternak Tambakrejo, Sriharjo, Ngaglik.
“Kami juga mengamankan barang bukti dua buah handphone, dua buah tabung gas LPG 3 kg dan uang Rp6 juta yang dicuri tersangka. Selain itu ada dua besi dan sepeda motor matic Honda Beat AB 4673 DU yang digunakan sebagai sarana mencuri,” katanya.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP yang lain. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi