Gondol Laptop dan 14 Handphone, Warga Jogja Ditangkap Polisi

KULONPROGO, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Pengasih berhasil mengungkap kasus pencurian laptop dan 14 handphone di konter Nabilla Cell pada 10 Desember 2020 lalu. Pelaku JS (40) warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.
“Tersangka diamankan di rumahnya kemarin dan langsung dibawa ke Polsek Pengasih untuk pemeriksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Senin (21/6/2021).
Terungkapnya ini berawal dari laporan korban Taufik Ismail yang melaporkan kehilangan sebuah laptop dan 14 handphone yang ada di konter miliknya di Terbah, Pengasih, Kulonprogo. Dari laporan ini petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah enam bulan diburu, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku ini masuk ke dalam konter dengan merusak rolling door,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenytang tindak pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahaun penjara. Polisi juga mengamankan tiga unit handphone sebagai barang bukti.
“Ini masih dimintai keterangan, apakah pelaku ini pelaku tunggal atau ada tersangka yang lain,” kata Jeffry.
Editor: Kuntadi Kuntadi