Gunakan Akun Facebook Istri untuk Pikat Korban, 2 Warga Sleman Ditangkap Rampas HP

SLEMAN, iNews.id – Dua warga Sleman ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan perampasan handphone. Modusnya pelaku mengajak korban jumpa darat, setelah berkenalan menggunakan akun Facebook milik istrinya.
Kedua tersangka AS (22) warga Pandowoharjo, Sleman dan AA (22) warga Sumberadi, Mlati. AS merupakan residivis karena pernah melakukan aksi kriminal dengan modus yang sama. Sedangkan korbannya Iwt (28) dan Pyt (30) warga Magelang.
“Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini,” kata kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro, Selasa (3/8/2021).
Aksi perampasan ini dilakukan pelaku di Jalan Magelang, Denggung, Tridadi, Sleman, Senin (26/7/2021) malam. Menggunakan akun Facebook milik istrinya AS berkenalan dengan korban dan mengajak ketemuan di lokasi. Tanpa curiga Iwt mengiyakan untuk bertemu di Denggung.
Ketika hendak bertemu ini, Iwt mengajak temannya Pyt untuk berangkat ke Denggung. Setelah menunggu di lokasi yang dijanjikan akhirnya pelaku As dan AA datang menggunakan sepeda motor matic. Saat itulah AA langsung melabark korban dengan berdalih mengganggu istrinya.
Pelaku kemudian mencabut kunco motor korban dan membawa ke sisi selatan tembok skate park di Lapangan Denggung. Pelaku kemudian memukul wajah korban menggunakan keling. Pelaku kemudian meminta handphone korban dan temannya dan langsung meningalkan lokasi.
“Korban yang mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, melaporkan kejadian itu ke Polsek Sleman,” katanya.
Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan ditangkap di Candimulyo, Magelang. Polisi juga menyiota handphone, uang sisa penjualan handphone dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Saat ini polisi masing mengembangkan kasus ini. AS pernah dipidana pada 2017 dalam kasus yang sama. Usai keluar penjara dia kembali melakukan aksi perampasan di wilayah Ngaglik.
“Setiap beraksi pelaku dalam pengaruh minuman keras,” katanya.
Pelaku AS mengakui telah melakukan perampasan, dan telah menjual salah satu handphone. Uang hasil penjualan dipakai untuk mabuk-mabukan dan makan selama kabur di Magelang.
“Saya yang mengajak AA untuk melakukan perampasan,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang Penganiayan dan Perampasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi