Gunakan Kode Khusus, Warga Boyolali Edarkan Ganja lewat Online
SLEMAN, iNews.id – Petualangan Laf (24) warga Boyolali, Jawa Tengah dalam mengedarkan ganja melalui online dengan sasaran kalangan mahasiswa di Yogyakarta akhirnya terbongkar. Dia ditangkap polisi dengan barang bukti 0,5 kilogram ganja.
Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Dewa, tersangka merupakan wiraswastawan dan sudah menjalankan bisnias haramnya sejak 2017. Modusnya, tersangka menggunakan aplikasi online melalui line untuk menjual ganja.
Agar tidak dikenali, dalam menawarkan barang dia menggunakan kode “organic”. “Dia gunakan kode khusus “organic” dan menjualnya lewat aplikasi online,” kata Dewa di Mapolda Yogyakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam tiap transaksi, kata dia, tersangka menjual dengan beberapa paket tergantung permintaan konsumen. Ada paket tiga gram yang dijual dengan harga Rp150.000. Namun ada juga paket yang lebih besar tergantung permintaan konsumen.
“Ketika ada konsumen membeli dengan mentransfer, tersangka akan segera mengirimkan melalui jasa paket ekspedisi. Biasaya barang ini dibungkus dengan dilapisi kain. Kepada jasa ekspedisi juga dikatakan sebagai baju,” bebernya.
Terbongkarnya kasus ini, lanjut Dewa, tidak lepas dari keberhasilan Satresnarkoba yang berhasil menangkap belasan pengguna narkoba dalam kurun waktu April sampai Mei ini. Setidaknya ada 15 pengguna yang tertangkap. “Dari keterangan mereka inilah mengarah kepada keterlibatan Laf,” ucapnya.
Kepada penyidik, Laf mengaku mendapatkan barang ini dari bandar yang ada di Sumatera Barat. Barang haram itu dibeli untuk diedarkan lagi. Kebanyakan yang membeli adalah kalangan mahasiswa. “Saya tidak segmen mahasiswa, tetapi banyak pemesan adalah mahasiswa,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki