Gunungkidul Stop Aturan Ganjil Genap Khusus untuk Bus Pariwisata
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul tidak memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan plat kuning yang membawa wisatawan ke objek wisata. Namun aturan ganjil genap ini tetap berlaku untuk kendaraan pribadi.
"Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bus pariwisata, sedangkan mobil pribadi dan angkutan wisatawan dengan plat hitam tetap berlaku sistem ganjil-genap," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supriyanto Sabtu (6/11/2021).
Meski demikian, untuk bus pariwisata penumpang harus tetap memenuhi persyaratan di antaranya vaksinasi minimal satu kali atau bisa menujukkan hasil tes swab. Kemudian melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk objek wisata.
Tujuan skrining ini agar wisatawan mempersiapkan diri saat berwisata, sudah divaksin, dan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya menuju pariwisata yang sehat. Pengunjung datang dalam keadaan sehat, demikian saat pulang.
"Kebijakan persyaratan tersebut tetap akan terus diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul mengeluarkan kebijakn setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu, memberlakukan sistem ganjil genap menuju objek wisata. Namun berdasarkan evaluasi, kebijakan memberatkan bagi bus pariwisata.
Editor: Ainun Najib