Guru Perempuan Dituntut 5 Tahun Gara-Gara Ajak Siswanya Berhubungan Badan
SEOUL, iNews.id – Gara-gara mengajak para siswanya berhubungan badan, seorang guru perempuan dituntut lima tahun penjara. Ibu guru yang mengajar di sebuah SMA di Kota Incheon, Koresel itu didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap siswanya.
Tuntutan disampaikan jaksa di pengadilan Korsel pada Jumat (10/12/2021). Dalam persidangan diketahui, terdakwa telah melakukan hubungan seks dengan korban beberapa kali dalam kurun 2019 dan 2020. Pada waktu itu, terdakwa sedang menjalankan peran sebagai wali kelas korban.
April lalu, Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi guru perempuan itu. Hukumannya selama 3 tahun ditangguhkan karena pelaku mengakui kejahatannya. Selain itu, hal yang meringankan lainnya menurut pengadilan yaitu pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Namun, jaksa lalu mengajukan banding atas putusan tersebut. Saat sidang di tingkat banding pada hari ini, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa. Jaksa berpendapat, guru itu sudah melakukan kekerasan seksual dan pemaksaan selama beberapa kali terhadap korban yang belum cukup umur untuk berhubungan seksual di Korea.
“Korban telah mengalami gangguan mental berat yang tidak bisa diobati dan pihak orang tua korban menuntut hukuman yang berat,” ucap jaksa.
Selama persidangan, pelaku terus meminta keringanan dan mengatakan dia sudah menyesali perbuatannya.
Editor: Ainun Najib