get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Purworejo Babak Belur Dianiaya Anak SD, Polisi Turun Tangan

Hadiri Hajatan, Mantan Direktur PDAU Purworejo Buronan Korupsi Ditangkap

Kamis, 02 Maret 2023 - 11:30:00 WIB
Hadiri Hajatan, Mantan Direktur PDAU Purworejo Buronan Korupsi Ditangkap
Tim Tabur Kejari Purworejo menangkap mantan Direktur PDAU Didik Prasetya Adi yang sempat dinyatakan buronan dalam kasus korupsi. (foto: istimewa)

PURWOREJO, iNews.id - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi, ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo, Rabu (01/03/2023) pagi. Didik ditangkap saat menghadiri hajatan di tempat kerabatnya di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo.

Sebelum dilakukan penangkapan, Didik sempat dinyatakan sebagai buronan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Didik telah menyalahgunakan keuntungan dari BOS Afirmasi dari beberapa sekolah di Purworejo.

Nilai pengadaan barang dari BOS Afirmasi ini nilainya mencapai Rp5,7 miliar. Dari kegiatan ini PDAU mendapatkan keuntungan Rp646,05 juta, namun tidak disetor dan dimasukkan ke rekening pribadinya.  

Kasus ini sudah selesai di meja hijau, dan Pengadilan tipikor Jawa Tengah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Namun setelah vonis dijatuhkan Didik tidak diketahui keberadaanya sehingga dinyatakan sebagai buronan. 

“Tim Tabur menangkapnya saat menghadiri hajatan di Kecamatan Kemiri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, Rabu (2/3/2023). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengatakan, setelah dilakukan penangkapan Didik langsung dijebloskan ke Rutan Purworejo. 

“Begitu dilakukan penangkapan, dia langsung dijebloskan ke penjara,” ujarnya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut