Hari Pertama Kerja, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sampaikan Rencana Pembangunan Daerah
YOGYAKARTA, iNews.id - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengawali tugasnya sebagai kepala daerah dengan menyampaikan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (23/5/2022). Sumadi dilantik menjadi PJ Wali Kota oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Minggu (22/5/2022).
"Hari ini, saya menyampaikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang nantinya akan menjadi pedoman dalam melaksanakan visi dan misi pembangunan di Kota Yogyakarta," kata Sumadi usai rapat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, untuk menjalankan amanah konstitusi dia butuh acuan agar seluruh target pembangunan yang sudah direncanakan bisa direalisasikan. Hari ini juga melakukan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembagian tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Tanggung jawab saya selaku Penjabat Wali Kota Yogyakarta adalah memastikan pemulihan ekonomi dapat didorong lebih baik tetapi tetap dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sumadi mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Kebetulan dia juga memiliki ketugasan sebagai Satgas Covid-19 DIY, sehingga tidak ada permasalahan dengan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta.
“Saya masih bisa mengambil kebijakan untuk percepatan vaksinasi meskipun nanti ada pelaksana harian yang mengerjakan tugas-tugas teknis. Tugas yang dibebankan salah satunya untuk mempercepat pemulihan ekonomi," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mengatakan, legislatif siap memberikan dukungan kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan target visi dan misi Kota Yogyakarta.
"Tentunya kami akan memberikan dukungan dan dorongan. Pelantikan langsung dilakukan begitu jabatan kepala daerah berakhir sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan," katanya.
Selain mengacu pada RPD 2023-2026, Kota Yogyakarta sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lanjutan yang sudah disusun sejak 2019.
"Acuan pembangunan ini tidak dibuat asal-asalan dan wajib menjadi pedoman bagi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan program pembangunan dan pengawasannya," katanya.
Ia berharap ada inovasi atau terobosan yang mampu mempercepat realisasi target pembangunan untuk kesejahteraan warga Kota Yogyakarta karena dimungkinkan terjadi keterlambatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung 2,5 tahun di akhir kepemimpinan kepala daerah terpilih.
Editor: Kuntadi Kuntadi