get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Sindikat Pencurian di Lampung, Berawal Motor Nelayan Raib saat Akan Salat Subuh

Hendak Jual Sepatu Curian, 2 Pemuda di Sleman Ditangkap

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:20:00 WIB
Hendak Jual Sepatu Curian, 2 Pemuda di Sleman Ditangkap
Dua pelaku pencurian sepatu yang diamankan polisi. (Foto: dok/Polsek Ngaglik)

SLEMAN, iNews.id – Gara-gara mencuri sepatu, dua pemuda di Kabupaten Sleman berurusan hukum. Keduanya ditangkap korban, yang berpura-pura ingin membeli sepatu yang ditawarkan kedua pelaku.

Kedua tersangka ini, HBP (22) dan MIF (23) merupakan warga Semanu, Gunungkidul dan waga Mlati Sleman. Keduanya melakukan pencurian di rumah M Wahyu Arifin di Sardonoharjo, Ngaglik Sleman pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Kanit Reskrim Polsek Ngagik Sleman, Iptu Budi Karyanto mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di rumah korban yang bearda di Sardonoharjo, Ngaglik, pada Jumat (5/2/2021) pukul 04.00 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara orang yang melonjat pagar rumahnya. Korban kemudian keluar dan menemukan dua pelaku berusaha kabur.
 
“Korban sempat meneriaki maling, namun keduanya berhasil kabur dengan sepeda motor ke arah barat,” katanya, Selasa (16/2/2021). 

Upaya korban mengejar kedua pelaku dengan berlari tak membuahkan hasil. Saat kembali ke rumahnya, sepasang sepatu miliknya sudah tidak ada.

Korban yang kehilangan sepatu kesayangannya, terus mencari dengan memantau media sosial. Akhirnya pada Sabtu (13/2/2021), ada postingan yang menawarkan sepatu lewat akun Facebook. Lantaran bentuk dan warnanya mirip korban kemudian menghubungi nomor yang ada. 

Korban mengutarakan ketertarikan dan ingin membeli sepatu yang ditawarkan. Selanjutnya mereka janjian untuk bertemu di Pasar Cebongan, Mlati, Sleman pada malam harinya. Begitu bertemu korban langsung melihat dan mencoba sepatu tersebur. Korban yang yakin itu sepatunya langsung menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi. 

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Namun belum menikmati hasilnya, keduanya sudah tertangkap dan diamankan polisi. 

“Kami akan jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan sepatu. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut