Hendak Tawuran, 7 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
BANTUL, iNews.id – Kepolisian Resort (Polres) Bantul mengamankan tujuh remaja yang hendak melakukan aksi tawuran. Mereka diamankan dari sebuah rumah di wilayah Pedukuhan Nulis, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul, dini hari tadi.
“Ada tujuh remaja yang kami amankan dari sebuah rumah di Nulis, Tamantirto sekitar pukul 03.00 WIB tadi pagi,” kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, di Mapolres Bantul, Selasa (8/12/2020).
Ketujuh remaja yang diamankan, GSP (13) warga Bumijo Kota Yogyakarta, ESK (17) warga Samigaluh, Kulonprogo, RA (15) warga Sedayu, Bantul. Selain itu ada GM (16) warga Kasihan Bantul dan dua warga Salam Magelang, MDF (14) dan MVF.
Penangkapan ini dilakukan, setelah petugas menemukan empat orang ABG yang menyeret gir bertali di jalan raya. Oleh petugas mereka diikuti sampai memasuki sebuah rumah di Nulis yang belakangan diketahui rumah TGR. Di rumah itu sudah ada tiga orang pemuda lain yang sudah menunggu.
Petugas yang menaruh curiga kemudian mengamankan para pelaku. Saat itu petugas menemukan sebuah samurai milik TGR yang ditinggal. Rencananya mereka akan tawuran dengan kelompok lain yang dikenal di media sosial.
“Mereka ini berasal dari berbagai latar pendidikan dan wilayah yang membentuk geng. Tawuran yang akan dilakukan adalah yang pertama,” katanya.
Ngadi mengaku, fenomena pemuda yang hendak tawuran untuk mencari jati diri ini merupakan dampak pembelajaran jarak jauh. Mereka tidak banyak mendapatkan pengawasan dari sekolah ataupun dari orang tuanya.
Atas kejadian ini enam pemuda dikenai wajib lapor dan diserahkan kepada orang tuanya untuk pembinaan. Sedangkan ESK yang membawa gir bertali dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang Darurat.
Editor: Kuntadi Kuntadi