get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Brutal Geng Motor Serang Pedagang Martabak di Bandung Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

Hendak Tawuran, Geng Motor Pelajar di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Jumat, 16 Maret 2018 - 14:24:00 WIB
Hendak Tawuran, Geng Motor Pelajar di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Keempat tersangka pelaku tawuran yang diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta, saat diperiksa di ruang gelar perkara, Jumat (16/3/2018). (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta, menggagalkan upaya tawuran yang akan dilakukan puluhan pelajar bersenjata tajam di Yogyakarta, Jumat (16/3/2018). Selain menyita celurit, pedang dan kampak, mereka juga kedapatan membawa gir dengan tali, sebagai senjata tawuran antar geng motor pelajar.

Dari puluhan remaja yang ditangkap aparat kepolisian, empat orang di antaranya, langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan membawa senjata tajam. Mereka masing-masing adalah KT (19) , MF (19), GP (17) dan ZD (15). Polisi juga menyita berbagai macam senjata tajam yang dibawa oleh para tersangka.

Kanit VIII Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkowo menyatakan, pihaknya mengamankan 24 remaja, yang rata-rata masih berstatus sebagai pelajar, saat sedang nongkrong di Kawasan Gondokusuman, Yogyakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka mengaku akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Namun, dari empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan tukang parkir.

“24 orang yang kami tangkap sudah diinterogasi, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam, dua sudah berusia dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur,” ucap Basungkowo.

Saat ditangkap, lanjut Basungkowo, kelompok pelajar ini sedang menunggu kelompok lain untuk melakukan tawuran. “Namun sebelum lawannya datang, sudah keburu diketahui oleh pihak Polresta Yogyakarta, hingga akhirnya dilakukan pengamanan kepada mereka dengan dibawa ke kantor Mapolresta Yogyakarta,” katanya.

Para tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedang 20 pelajar lainnya, mendapatkan pembinaan dari aparat kepolisian.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut