Hore, Ketua RT/RW di Gunungkidul Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seluruh ketua RT, RW dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kabupaten Gunungkidul dilindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan perlindungan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Gunungkidul, Ika Cahya Nugraha mengatakan, perlindungan ini menjadi bukti Pemkab Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Salah satunya diwujudkan dengan pemberian jaminan sosial ini.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan kesejahteraan sosial. Kami hadir memberikan itu semua untuk para RT, RW, dan Bamuskal berdasarkan arahan bapak Bupati," tutur dia saat menyerahkan kartu BPJS di lima kalurahan di Tepus, Gunungkidul, Selasa (12/12/2023).
Ika menambahkan, mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan berpengaruh untuk mendapatkan bantuan lainnya. Harapannya bisa meningkatan kinerja. Khusus di Kapanewon Tepus akan ada 480 bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, BPJS ini memiliki fungsi yang banyak dan utamanya ada tiga, yakni jaminan hari tua, kecelakaan, dan jaminan kematian. Pemberian jaminan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat bekerja, untuk keluarga dan masyarakat Gunungkidul serta mendukung kinerja Pemerintahan.
"Kami harus mengapresiasi para pembantu tugas pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," katanya.
Bupati menargetkan, penyerahan kartu BPJS ini selesai tahun depan. Selanjutnya pemkab akan fokus untuk peningkatan intensif kepada perangkat desa dan di bawahnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi