Hore, Warga Jogja Bisa Akses Jaminan Persalinan lewat PDPD
YOGYAKARTA, iNews.id - Warga Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional tetap dapat mengakses layanan jaminan persalinan. Caranya melalui program pendaftaran penduduk oleh pemerintah daerah (PDPD).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan semua penduduk yang memiliki KTP Kota Yogyakarta dan memenuhi syarat perawatan sesuai aturan, bisa mengakses jaminan persalinan.
Syarat yang diberlakukan adalah pasien bersedia dirawat di ruang kelas tiga. "Jadi, asalkan pasien mau menjalani perawatan di kelas tiga, bisa mengakses jaminan persalinan," katanya.
Menurut dia, Kota Yogyakarta sudah terlebih dulu memberikan jaminan persalinan melalui program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang dibiayai oleh APBD kota setempat.
Namun, layanan tersebut berubah seiring dengan diberlakukannya program universal coverage melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berupaya memberikan dukungan pemberian jaminan persalinan melalui program PDPD dengan sistem sesuai JKN bagi warga yang belum terkover," katanya.
Editor: Ainun Najib