get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Guru PPPK asal Lampung Ditemukan Tewas Terikat dalam Kamar Kos di OKU

Ini Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Lolos Seleksi PPPK 2021

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:33:00 WIB
 Ini Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Lolos Seleksi PPPK 2021
Pemerintah memastikan seleksi CPNS dan PPPK dibuka tahun ini. (Foto: iustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Tahun ini pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. 

Meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS. 

Lantas berapa sih gaji yang akan diterima PPPK yang lolos seleksi? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. 

Pasalnya, jika CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full. Mengenai besarannya sebelum ada aturan baru, penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. 

Untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Jika mengacu pada aturan tersebut, gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900. Sementara gaji PPPK tertinggi sebesar Rp6.786.500

“Iya (gaji PPPK full) karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021). 

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia:

- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.124.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut