Istri Dipenjarakan Suami karena Dituduh Gelapkan Deposito Rp100 Juta
SLEMAN, iNews.id - Sidang kasus istri dipenjarakan suami di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY berakhir ricuh, Senin (5/2/2108). Kericuhan terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Aris Sholeh Efendi menghentikan persidangan karena suami terdakwa, Ahmad Zaenudin mengajukan pencabutan pengaduan.
Terdakwa Endah Asmarawati yang sudah tiga bulan dipenjara tidak terima dengan pencabutan aduan tersebut. Dia kemudian mengejar jaksa penuntut umum (JPU) Hanifah karena dinilai telah bertindak sewenang-wenang.
Endah tetap meminta agar kasusnya dituntaskan hingga ada putusan siapa yang benar dan salah. Dia tidak terima kasus yang proses persidangannya sudah berlangsung dua kali itu ditutup. Adu mulut serta kericuhan pun tak terhindarkan antara terdakwa dengan jaksa.
“Saya tidak terima dengan sikap jaksa yang dengan mudahnya menerima pencabutan gugatan suami saya. Saya sudah dipenjara selama 90 hari, kok tiba-tiba gugatan dicabut,” katanya.
Endah meminta gara kasus hukumnya tetap dilanjutkan untuk menentukan siapa yang benar atau salah. “saya minta penangguhan tidak bisa. 90 hari saya dipenjara dan anak saya tersiksa,” ucapnya.
Sebelum ditahan, Endah mengaku sudah berkonsultasi ke kejaksaan jika kasusnya tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. "Saya sudah tanya ke jaksa senior sampai ke kejaksaan tinggi. Semuanya bilang kasus saya tidak bisa diproses," kata Endah.
Anak terdakwa pun meminta agar ayahnya dituntut balik agar bisa merasakan sakitnya dipenjara. “Ini tidak adil. Saya minta ayah dituntut balik biar merasakan tidak enaknya dipenjara,” ucap anak terakwa, Azkia Zahra Nabila.
Kuasa hukum terdakwa, Suraji mengatakan majelis hakim tidak konsisten dalam mempertimbangkan alasan penghentian perkara. “Saat ini, kami menghormati putusan hakim. Klien kami juga bisa keluar dan bisa berkumpul dengan anak-anaknya,” ucapnya.
Menurut dia, saat ini, kedua anak korban mengalami trauma akibat perlakuan suami terdakwa. “Kami akan kaji dan analisa putusan hakim ini untuk melanjutkan atau tidak kasus ini,” katanya.
Kasus yang dialami Endah Asmarawati ini terbilang unik. Dia dijebloskan ke penjara oleh suaminya sendiri, Ahmad Zaenudin atas tuduhan menggelapkan uang deposito senilai Rp100 juta. Padahal, uang tersebut digunakan istrinya untuk mencukupi kebutuhan hidup kedua anaknya, serta membayar sekolah. Sementara suaminya sudah dua tahun pergi dan tidak memberi nafkah.
Editor: Kastolani Marzuki