Istrinya Diracun Kakak Ipar, Suami Berharap Pelaku Dihukum Mati

KLATEN, iNews.id - Duka mendalam masih terlihat di keluarga Sigit Nugroho, sehari pascameninggalnya sang istri Hani Dwi Susanti (30). Sejumlah kerabat dan tetangga tampak masih berada di rumah duka.
Warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Kabupaten Klaten itu tewas mengenaskan diduga akibat diracun kakak iparnya Sr (43).
Sigit berharap pelaku yang juga kakaknya atau saudara angkatnya itu dihukum berat karena telah mencoba melakukan perencanaan pembunuhan terhadap satu keluarganya.
“Saya berharap (kasus) ini diproses seadil-adilnya. Kalau bisa hukuman mati. Masalahnya itu sudah rencana pembunuhan satu keluarga saya,” kata Sigit, Rabu (3/11/2021).
Dia mengungkapkan saat kakaknya memberitahu ada minuman yang pahit. “Saya juga nyobain minum, rasanya getir, panas dan lidah saya menjulur keluar, langsung saya lari ke RS PKU. Dari situ kecurigaan saya muncul,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hani Dwi Susanti meregang nyawa setelah sebelumnya meminum air yang berada di dalam kulkas rumahnya.
Usai meminum air pada Senin (2/11) siang, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor, korban diduga diracun apotas oleh kakak iparnya sendiri.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten diancam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor: Ainun Najib