Jaga Estetika Kota, Jogja Tetapkan Perda Reklame Baru
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja menetapkan Perda tentang Reklame. Perda baru ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga estetika kota.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo mengatakan peningkatan pendapatan asli daerah dan penataan estetika kota adalah semangat yang diusung dalam peraturan daerah yang baru ini.
"Terdapat perbedaan yang cukup substansial dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame dibanding aturan lama, salah satunya adalah aturan mengenai pola ruang di ruang milik jalan," kata Wahyu Handoyo, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya selama ini belum ada ketentuan terkait pemanfaatan ruang milik jalan untuk reklame namun secara tata ruang diperkenankan untuk dimanfaatkan.
Namun dia memastikan, akan ada pengaturan khusus yang ditetapkan agar pemanfaatan ruang milik jalan untuk penyelenggaraan reklame tetap memperhatikan estetika kota.
"Salah satunya di kawasan Tugu Yogyakarta. Jarak dengan radius 50 meter dari Tugu tidak diperbolehkan ada reklame,” ujarnya.
Keberadaan reklame di Kawasan Cagar Budaya juga akan diatur secara khusus atau terbatas. Bahkan dimungkinkan dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan reklame.
Sementara untuk di simpang jalan, akan dikaji berdasarkan kondisi di masing-masing simpang, lebar simpangnya. "Bisa saja di satu titik simpang digunakan untuk lebih dari satu reklame,” katanya
Aset milik pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan reklame dengan berbagai metode, seperti kerja sama atau kontrak.
“Perda Reklame ini akan berlaku saat peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan. Kami sedang menyusunnya. Diharapkan selesai pada triwulan pertama 2023,” ujar Wahyu Handoyo.
Editor: Ainun Najib