Reses, GKR Hemas Ajak Diskusi Pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY
KULONPROGO, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menggelar reses dengan melakukan penyerapan aspirasi di Kalurahan Bojong, Panjatan Kulonprogo, Selasa (20/4/2021). Permaisuri Keraton Yogyakarta ini lebih banyak berdiskusi khususnya terkait dengan keistimewaan DIY.
“Saya harap, di Kalurahan Bojong sudah tidak ada lagi masalah pertanahan,” kata GKR Hemas dalam reses, di Kulonprogo, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, dalam reses ini dia akan lebih fokus untuk melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya terkait klaster pertanahan, dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria. Semua regulasi ini berkaitan erat dengan Undang-undang Keistimewaan DIY.
“Kita memiliki dana keistimewaan yang bisa digunakan untuk kemakmuran masyarakat, tetapi tentunya program-program masyarakat harus terkait dengan keistimewaan itu sendiri,” kata Hemas.
Pemerintah, kata dia, sudah banyak mengucurkan anggaran untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa. Bahkan sejak tahun lalu sudah banyak warga yang mengembalikan dana bantuan sosial dari pemertintah.
“Pengeluaran dan penyaluran dana desa harus selalu tercatat, harus teliti dan tidak boleh ada yang tercecer. Kedua, aliran dana juga harus dibuat terbuka dan transparan,” katanya.
Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan, pemerintah kabupaten Kulonprogo siap menerima informasi dan arahan-arahan dari Komite I DPD RI dalam masa kunjungan kerja tersebut.
“Arahan dari anggota DPD RI akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Kulonprogo,” kata Fajar.
Editor: Kuntadi Kuntadi