get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek Dibunuh Kerabat di Halmahera, Pelaku Ditangkap Polisi

Janda di Magelang Tewas Dibunuh, Polisi: Pelaku Ditangkap saat Kabur ke Malang

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:22:00 WIB
Janda di Magelang Tewas Dibunuh, Polisi: Pelaku Ditangkap saat Kabur ke Malang
Polisi menunjukkan AK (40) pelaku pembunuhan janda di Magelang. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

MAGELANG, iNews.id - Jajaran Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nur Hidayah (38) janda beranak satu warga Desa Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Magelang pada Senin (14/8/2023) malam. Pelaku AK (40) warga Desa Bangsari, Kajoran yang tidak lain pacar korban.  

Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana mengatakan pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Malang di rest area di wilayah Ngawi, Jawa Timur, Selasa (15/8/2023). 

“Pelaku kami tangkap di Ngawi ketika hendak kabur ke rumah adiknya di Malang,” kata Roman, Selasa (15/8/2023). 

Aksi pembunuhan ini dipicu percekcokan sehingga pelaku emosi kepada korban. Sejak 8 Agustus lalu keduanya hidup dalam satu rumah meski belum ada ikatan suami istri. Korban memaki pelaku dengan kata-kata kasar dan menampar pelaku hingga emosi. 

Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram mengenai kepala bagian belakang. Setelah korban tidak berdaya pelaku mencekik hingga tewas

“Kejadian ini Sabtu (12/8/2023), namun baru diketahui warga pada Senin (14/8/2023),” katanya. 

Usai membunuh, pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy, handphone dan uang tunai milik korban. Motor tersebut dijual Rp13 juta untuk membayar cicilan motor.
 
Sementara itu, pelaku AK mengakui telah membunuh korban. Mereka merupakan teman SMP dan mulai dekat sejak 2019 lalu. Lantaran terjerat utang, pelaku kemudian tinggal serumah sejak 8 Agustus lalu. Pelaku juga mengakui suka dengan korban. 

“Saya ada perjanjian untuk tinggal dengan dia dan nanti utang saya akan dilunasi,” katanya.
 
Tersangka mengaku membunuh korban secara spontan karena tersulut emosi. Dia tersinggung dengan korban yang memaki dengan kata-kata kasar dan menampar.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut