get app
inews
Aa Text
Read Next : Jambret Apes di Lubuk Linggau, Ditangkap Warga Setelah Tabrak Mobil Saat Kabur

Jauh-Jauh ke Yogyakarta, Warga Sumsel Ditangkap karena Menjambret

Kamis, 31 Januari 2019 - 14:31:00 WIB
Jauh-Jauh ke Yogyakarta, Warga Sumsel Ditangkap karena Menjambret
Ilustrasi penjambretan. (Foto: Sindonews).

BANTUL, iNews.id – Polisi mengamankan seorang pelaku jambret yang beroperasi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Tersangka merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), yang mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi mengatakan, tersangka berinisial IM (25) sudah diamankan polisi. Sebenarnya ada dua orang tersangka, namun satu lagi masih dalam pengejaran.

"IM terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi pada awal November lalu," kata Suhadi kepada wartawan di Mapolsek Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (31/1/2019).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Potorono, Kecamatan Banguntapan. Targetnya seorang perempuan yang tengah bersepeda seorang diri. Tersangka IM bersama rekannya memepet korban, dan langsung merampas tasnya.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Petugas pun menyelidiki kasus tersebut dan mengejar tersangka. IM akhirnya diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kalasan.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini, karena seorang rekan pelaku berhasil kabur," ujar dia.

Menurut Suhadi, penangkapan IM tidak lah mudah. Karena harus mengumpulkan alat bukti yang kuat hingga akhirnya pelaku jambret tersebut betul-betul mengarah pada pemuda asal Sumsel tersebut.

Ketika ditanya polisi, IM mengaku, baru pertama kali melakukan aksi jambret ini. Dia pun tidak tahu kalau rekannya yang membawa motor merampas tas seorang perempuan, yang juga korbannya. Karena saat itu dia sedang mengantuk dan tertidur di motor.

"Spontan saja, saya tidak tahu rencana awal," ujar dia.

Meski begitu, dia mengaku memang sedang dalam kondisi butuh uang, dan terdesak masalah ekonomi. Kini IM harus tetap menjalani proses hukum, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut