Jual Miras Oplosan, Pemuda Asal Sewon Bantul Ditangkap Polisi

BANTUL, iNews.id- Seorang pemuda NMR (20) warga Dusun Gandok, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan di rumahnya. Ia diamankan dalam razia yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Sewon Jumat (26/5/2023) malam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12 botol miras oplosan jenis AL berukuran 600 ml.
"Kami amankan seorang pemuda karena kedapatan menjual miras oplosan di rumahnya," kata Jeffry, Sabtu (27/5/2023).
Dijelaskan, kronologi penggrebekan tempat penjualan miras oplosan ini bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli miras. Anggota Reskrim Polsek Sewon yang saat itu menerima laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi.
"Hasilnya kami temukan penjual dan barang bukti miras," ujarnya.
Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, petugas kemudian membawa pemuda tersebut ke Mapolsek Sewon untuk keperluan pendataan serta pembinaan lebih lanjut. Sedangkan, untuk barang bukti miras juga turut disita petugas.
Editor: Ainun Najib