Jual motor Curian, Maling di Asrama Silampiri Jogja Ditangkap

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (RA) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul karena diduga mencuri motor. Pelaku ditangkap saat menjual motor curian di sebuah bengkel di wlayah Karangmojo, Selasa (5/12/2023).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan, penangkapan ini berawal informasi di masyarakat terkait transaksi penjualan motor bodong. Informasi ini ditindaklanjuti jajaran Satreskrim, Tim Opsnal dan Polsek Karangmojo. Mereka kemudian menyelidiki di lapangan. Hasilnya petugas menemukan adanya transaksi jual beli motor Honda Beat di sebuah bengkel di wilayah Ngawis Karangmojo.
“Ketika sampai di TKP benar ada motor jenis Honda Beat tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” katanya.
Petugas kemudian mencari dua orang pelaku yang berusaha meninggalkan bengkel ke ladang. Saat dihentikan kedua justru kabur dan melarikan diri. Akhirnya dilakukan pencarian dan ditemukan di Kalurahan Kelor Karangmojo.
"Pengakuan dari pelaku bahwa sepeda motor tersebut hasil mencuri di Asrama Silampari, Jalan Tamansiswa, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta,” kata dia.
Kemudian Polsek Karangmojo berkoordinasi dengan Polsek Mergangsan lokasi kejadian di wilayah Yogyakarta. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada jajaran Polsek Mergangsan guna penyidikan lebih lanjut.
Editor: Kuntadi Kuntadi