Jumlah Penjual Hewan Kurban dari Luar Yogyakarta Dibatasi
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi jumlah penjual hewan kurban dari luar daerah. Kebijakan ini untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Yogyakarta bakal memperketat syarat bagi penjual hewan kurban melalui Surat Edaran Wali Kota yang saat ini masih dipersiapkan. Salah satu syaratnya yakni, setiap hewan yang masuk Kota Yogyakarta harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan dari daerah asal.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, sementara untuk syarat penjual harus rapid test atau tidak masih dibahas. Yang diwajibkan pertama yakni, keterangan sehat hewan kurban terlebih dahulu.
"Namun terkait apakah penjual harus melakukan rapid test saat ini masih terus dilakukan pembahasan," ucapnya dilansir dari webresmi Pemkot Yogya, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, kebersihan tali kekang juga menjadi perhatian. Pemerintah Kota Yogyakarta khawatir, tali tersebut bisa menjadi media penularan Covid-19 karena sering dipegang antarorang. Untuk memastikan kebersihan, hewan yang masuk wilayah kota sudah dimandikan.
"Meski agak susah karena bisa saja hewan kurban datang saat hari pertama Idul Adha karena sudah banyak orang jadi mau memandikan susah," ujarnya.
Dikatakan, penjual hewan di wilayah Kota Yogyakarta juga wajib mengantongi surat izin dari Wali Kota dengan cara mengajukan ke kecamatan setempat. Format surat izin pengajuan juga sudah disediakan.
"Kami juga berupaya untuk penjualan hewan kurban itu dengan skala dan rasio, satu ekor lembu butuh diamater sekian persegi masih kita simulasikan," ucapnya.
Dia menyebutkan, biasanya penjual hewan kurban terbanyak ada di Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede. Setidaknya ada 53 titik di kota Yogyakarta sebagai area penjualan hewan kurban.
"Tahun ini kita upayakan meminimalkan tempat penjualan hewan kurban, tahun kemarin ada sekitar 58 titik, kita tekan 50 persen sehingga maksimal 25 titik saja," katanya.
Editor: Nani Suherni