Juru Parkir Korban Kerusuhan Antarsuporter Meninggal, JPW Minta Polisi Transparan
SLEMAN, iNews.id - Juru parkir minimarket di kawasan Babarsari, Sleman, Tri Fajar Firmansyah meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit. Dia menjadi korban salah sasaran kerusuhan antarsuporter beberapa waktu lalu.
Kabar duka ini banyak dibagikan di media sosial, baik Twitter maupun Instagram. Seperti yang ditulis oleh akun @dibataspagar.
"Kita Berduka, Selamat Jalan Tri Fajar Firmansyah
Lelayu | Buntut dari kerusuhan tanggal 25 Juli kemarin menghantarkan berita duka.
Salah satu saudara kami, mas Tri Fajar Firmansyah yang berprofesi sebagai Juru Parkir di Mirota Babarsari, untuk mencari nafkah keluarganya, meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
Mas Fajar adalah anggota komunitas BTCY yang juga bagian dari keluarga kami. Semoga diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Selamat jalan Mas Fajar, doa kami semua untukmu”.
Di Twitter juga muncul kabar duka tersebut. Seperti ditulis oleh @BabarsariCS2012.
"Mas fajar, jaga parkir di mirota babarsari, anggota dari @BTCY_PSS1976 hari ini harus merenggang nyawa setelah sekian hari koma," tulisnya.
Ada juga postingan yang menyatakan korban bukan bagian dari suporter yang berseteru kala itu. Korban merupakan fans PSS Sleman, yang menjadi korban salah sasaran ketika ada rusuh antarsuporter Persis Solo beberapa waktu lalu.
Seperti yang diunggah akun @nocontextsleman.
"Duka untuk korban meninggal dunia yang ternyata merupakan suporter PSS Sleman. Kejadian ini merupakan imbas kerusuhan,"tulisnya.
Menanggapi hal ini, Jogja Police Watch (JPW) mengatakan Fajar merupakan korban salah sasaran saat terjadi kericuhan suporter bola di seputar Babarsari. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
"Siapa pun yang terlibat atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional. Jangan ada yang dilindungi apalagi dilepas dalam kasus ini," kata Divisi Humas JCW, Baharrudin Kamba, Rabu (3/8/2022).
Polres Sleman diminta untuk menyelidiki secara tuntas kasus ini. Menurutnya, saat ini Polres Sleman telah menetapkan dua orang tersangka dari sepuluh orang yang sebelumnya dimintai keterangan dalam peristiwa yang merenggut nyawa manusia ini.
"Jangan ada intervensi dari pihak mana pun atas kasus ini. Percayakan pada proses hukum di kepolisian yang sedang berjalan," ujar Kamba.
Jika perlu, Mabes Polri bisa melakukan supervisi atas proses hukum (penyelidikan/penyidikan) yang sedang berproses di Polres Sleman. Supervisi perlu dilakukan untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan agar pihak penyidik Polres Sleman senantiasa berpedoman pada aturan yang ada.
“Polda DIY beserta stake holder harus evaluasi secara komprehensif dan tuntas, agar kasus serupa tidak terulang kembali," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi