get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Pasar Tradisional Serbelawan Simalungun, 40 Kios Ludes Dilalap Api

Kabar Baik, Pedagang Pasar Tradisional di DIY Akan Terima 26,8 Ton Minyak Subsidi

Kamis, 09 Februari 2023 - 19:42:00 WIB
 Kabar Baik, Pedagang Pasar Tradisional di DIY Akan Terima 26,8 Ton Minyak Subsidi
Pemerintah akan menggelontor 26,8 ton minyak subsidi ke pedagang pasar tradisional di DIY. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pemerintah akan menggelontor 26,8 ton minyak subsidi ke pedagang pasar tradisional di lima kabupaten/kota di DIY. Minyak goreng dengan merek Minyakita dari pemerintah ini untuk menekan harga komoditas itu di pasaran.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Muda Disperindag DIY Sabar Santoso saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, mengatakan

"Sekarang, kami baru mendata nama-nama pedagang yang akan menerima, begitu data masuk nanti kami sampaikan ke pusat," kata Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Muda Disperindag DIY Sabar Santoso, Kamis (9/2/2023).

Sabar Santoso menyebut pasokan Minyakita tersebut akan didistribusikan pada Februari 2023 melalui PT Bina Karya Prima (BKP) dalam 28 tahap.

Delapan pasar tradisonal yang akan memperoleh pasokan tambahan menurut Sabar adalah Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Demangan, Pasar Prawirotaman (Kota Yogyakarta), Pasar Gamping (Sleman), Pasar Imogiri (Bantul), Pasar Argosari (Gunungkidul), dan Pasar Wates (Kulonprogo).

"Di masing-masing pasar itu, kata dia, Minyakita bakal didistribusikan ke 10 pedagang atau pengecer dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya.

Harganya untuk pedagang menurut informasi yang diterima Sabar Santos sebesar Rp12.600 per liter. "Nanti mereka bisa menjual sesuai HET (Rp14.000 per liter)," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Disperindag DIY,  stok Minyakita di sejumlah pasar di Yogyakarta masih terbatas dengan harga jual rata-rata masih di atas HET yakni berkisar Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter.

"Kami berharap dengan tambahan pasokan MinyaKita yang segera tiba, masyarakat di DIY bisa kembali mendapat minyak goreng bersubsidi dengan harga sesuai HET," katanya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) Minyakita yang dilakukan 2 oknum distributor di Kota Yogyakarta. 

Kepala Kanwil VII KPPU Hendry Setyawan menyebutkan temuan dugaan praktik penjualan melanggar hukum itu diketahui saat lembaga itu melakukan pemantauan pada 20 Januari 2023 lalu. 

"Untuk mendapatkan Minyakita, oknum distributor mengharuskan pengecer membeli paket produk yang lain. Kami mengedepankan proses pencegahan dengan perubahan perilaku. Tapi jika setelah diingatkan tapi tidak berubah maka akan kami lakukan penegakan hukum," ujar Hendry.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut