Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Kulonprogo Duga Isolasi Mandiri Tak Diterapkan dengan Benar
KULONPROGO, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengharapkan gugus tugas di tingkat kecamatan/kapanewon dan desa/kelurahan memperketat pengawasan pasien positif yang isolasi mandiri. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo Baning Rahayujati mengharapkan masyarakat yang memiliki riwayat perjalanan atau kontak erat dengan kasus terkonfirmasi melaksanakan isolasi mandiri. Mereka harus taat menjaga jarak dengan keluarga dan diam di rumah sampai dinyatakan negatif Covid-19.
Data terbaru, ada dua pasien konfirmasi Covid-19 yang memiliki riwayat perjalanan dari luar. Keduanya menjalani isolasi mandiri namun justru menjadi penyebab tingginya penyebaran Covid-19 dengan status pasien tanpa gejala (PTG) di Kulonprogo.
"Dua contoh kasus itulah yang membuat gugus tugas menarik kesimpulan bahwa salah satu penyebab lonjakan jumlah penderita Covid-19 di kabupaten karena kurang ketatnya pelaksanaan isolasi mandiri," kata Baning.
"Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan isolasi mandiri yang tidak benar maka risiko penularan di keluarga dan lingkungan sekitar sangat besar," ucapnya lagi.
Dia mengharapkan kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan isolasi mandiri bisa berjalan dengan baik. Di samping itu, gugus tugas tingkat kelurahan/desa juga perlu turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan isolasi mandiri tersebut.
"Untuk pengawasan kami serahkan ke gugus tugas masing-masing kalurahan. Selain itu kami harap agar anggot keluarga penderita yang menjalani isolasi mandiri dapat ikut membantu mengawasi," katanya.
Baning mengatakan sesuai dengan Perbup Kulonprogo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tatanan Kehidupan Baru, bagi warga yang baru pulang dari luar daerah atau pendatang, agar segera melapor ke pemerintah setempat. Selain itu, dalam perbup disebutkan bahwa Kulonprogo terbuka untuk semua masyarakat dari luar wilayah dengan syarat pendatang harus melaporkan kepada pemerintah setempat.
"Apabila tak bisa menunjukkan itu maka wajib karantina mandiri selama 14 hari. Sementara untuk pendatang luar negeri meski sudah bawa swab test negatif tetap harus karantina," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kulonprogo hingga hari total konfirmasi Covid-19 sebayak 126 kasus. Rinciannya, isolasi rumah sakit sebanyak 17 pasien, 40 isolasi mandiri, 66 sembuh dan tiga meninggal dunia.
Editor: Nani Suherni