get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Kasus Kerumunan Petamburan, Hakim Vonis Habib Rizieq 8 Bulan Penjara

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:38:00 WIB
 Kasus Kerumunan Petamburan, Hakim Vonis Habib Rizieq 8 Bulan Penjara
Lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Iman Besar Fron Pembela ISlam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Jika tidak dibayar maka Habib Rizieq wajib menggantinya dengan hukuman penjara lima bulan.

Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan langkah selanjutnya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

"Pikir-pikir ya," ucap Ketua Majelis Hakim menegaskan pernyataan Habib Rizieq.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut