Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Pekan Depan Disidangkan
YOGYAKARTA, iNews.id - Berkas pekara korupsi perizinan apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Rencananya sidang perdana akan digelar pekan depan.
"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).
Sidang ini akan dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh M Djauhar Setyadi sebagai dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.
“Sidang pertama nanti berupa dakwaan dari jaksa penuntut,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Rabu (12/10/2022).
Tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, status penahanan tiga tersangka tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.
Editor: Kuntadi Kuntadi