get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:50:00 WIB
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyu divonis 8 tahun penjara dalam kasus Stadion Mandala Krida.

YOGYAKARTA, iNews.id- Kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 memasuki babak baru. Terdakwa mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi DIY, Edy Wahyu selaku divonis bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kamis (16/3/2023) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, subsidair 6 bulan kurungan kepada terdakwa Edy Wahyu.

Vonis terhadap terdakwa Edy Wahyudi ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Sebelumnya JPU KPK juga menuntut terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. Majelis hakim yang tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada terdakwa Edy Wahyudi dengan pertimbangan terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi. 

Majelis hakim yang diketuai Nasrulloh dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai seperti dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK.

Dalam perannya terdakwa Edy Wahyudi sebagai Pejabat Pembuat Komitmet (PPKom) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu (penyedia jasa) dalam hal ini calon pemenang lelang.

Menurut majelis hakim tahapan permulaan persekongkolan dengan penyedia jasa tertentu yang memiliki spesifikasi barang tertentu. Sehingga Unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Menurut Majelis Hakim, dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plafond yang sama dengan penutup sebelumnya. Artinya disamakan dengan penutup plafond sebelumnya yang telah terpasang.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp31 miliar lebih. Hakim mengatakan kerugian sebesar itu termasuk kategori kerugian negara berat. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 

"Terdakwa dinyatakan bersalah sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara," kata Nasrullah. Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut