Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Penyidik Kejati DIY Geledah 4 Ruangan di Kalurahan Caturtunggal
YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus bergerak memperdalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Empat ruangan di kantor kalurahan digeledah penyidik.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, pihaknya terus melakukan mengembangkan kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal. Pada hari Senin (26/6/2023) mereka telah menggeledag kantor Kalurahan Caturtunggal.
"Kami dibantu dari jajaran Kejari Sleman dalam penggeledahan kemarin," ujar Herwatan, Selasa (27/6/2023).
Setidaknya ada empat ruangan kantor Kalurahan Caturtunggal yang digeledah tim penyidik. Mulai dari ruang kerja mantan lurah Caturtunggal, ruang carik, ruang bagian keuangan dan ruang jagabaya atau keamanan.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik mengamankana sejumlah dokumen. Namun apa saja dokumen yang disita belum bisa dirinci.
"Jadi kami belum tahu apakah ada kaitannya dengan aliran dana korupsi yang dinikmati Lurah Caturtunggal AS,” kata dia.
Lurah Caturtunggal insial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal. Saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penetapan tersangka AS bermula ketika ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku dirut PT DPS sebagai pemprakarsa hunian di atas tanah kas desa. Perbuatan RS dan AS merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.
AS dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Kuntadi Kuntadi