get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kasus Penganiayaan Tersangka Penodaan Agama M Kece, 18 Orang Telah Diperiksa Bareskrim

Kamis, 23 September 2021 - 22:02:00 WIB
 Kasus Penganiayaan Tersangka Penodaan Agama M Kece, 18 Orang Telah Diperiksa Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 orang telah diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece. Mereka diperiksa Bareskrim Polri  sebagai saksi.

Ke-18 orang yang diperiksa itu adalah tahanan hingga penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

"Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Antara lain telah memeriksa 18 saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, mereka diperiksa karena dianggap ada saat peristiwa dugaan penganiayaan berlangsung. Selain saksi, kata dia polisi juga meminta keterangan dua saksi ahli.

"Empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli, dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK. sisanya, para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," ucapnya.

Diketahui Muhammad Kece telah melaporkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan dengan laporan teregister Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut