get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Kasus Warga di Gunungkidul Tertembak Polisi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 - 08:29:00 WIB
 Kasus Warga di Gunungkidul Tertembak Polisi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Seorang warga Girisubo, Gunungkidul tertembak senjata laras panjang polisi saat pentas musik. Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto : Instagram/Gunungkidulupdate)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tertembak senjata laras panjang polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas tersangka Briptu MK secara resmi sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Jumat (9/6/2023). 

Kapolda menyebut kasus itu tidak lama lagi bakal disidangkan di pengadilan. "Bulan ini, pasti bulan ini, maksudnya sidang pidana nya ya. Itung-itungan penyerahan berkas apa ya mudah-mudahan bulan ini karena kan tergantung kejaksaan juga," ujar kapolda.

Terkait agenda sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK, Irjen Suwondo menyebut akan dilaksanakan usai sidang di peradilan umum dimulai.

"Nunggu, begitu dia disidang baru kita etik. Dibarengin sih nanti dilihat situasinya, tapi harus berangkat dulu," katanya.

Suwondo menyebut putusan pengadilan bakal menjadi acuan untuk menentukan sanksi etik terhadap Briptu MK. "Sidang dimulai kita mulai. Kita nyamain putusannya nanti kalau putusannya itu kan ada ukurannya kita, ukuran sekian nanti sekian, enggak bisa ditebak-tebak," ucapnya.

Sementara itu Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut pada hari Minggu 14 Mei 2023) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK dengan anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul.

Pada saat pentas musik tersebut terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.

Saat di atas panggung, Briptu MK meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.

Satyo kemudian menyerahkan senjata api itu kepada Briptu MK. Satyo sudah memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.

Usai menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman ini kemudian menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah. Dia tidak mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.

"Pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," kata Nuredy.

Briptu MK dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut