Kata 'Cantik' dan 'Jilbab' Jadikan Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id –Polisi menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) pagi. Ustaz Maaher ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian dan SARA. Polri menyebut, terdapat dua kata kunci yang menjadikan pendakwah ini tersangka.
Kata kunci itu terdapat di media sosial Twitter-nya, @ustadzmaaher_ yang menuliskan kata 'cantik' dan 'jilbab' yang dialamatkan kepada Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono Awi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Awi, ujaran kebencian yang disampaikan Ustaz Maaher itu dinilai terkait dengan sosol kiai atau ulama. Sehingga, pihak pelapor merasa tidak terima lantaran panutan ulamanya dinilai telah dihina oleh Maaher.
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu. Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di Agama Islam," ujar Awi.
Oleh sebab itu, kata Awi, ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari banser Nahdatul Ulama (NU).
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari ahli-ahli terkait dengan ucapan dari Maaher tersebut di media sosial (medsos).
"Yang kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujar Awi.
Sebelumnya, Polri menyatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar.
Editor: Ainun Najib