get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

Kecelakaan Bus Trans Jogja Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir Ditetapkan Tersangka

Kamis, 28 November 2019 - 16:32:00 WIB
Kecelakaan Bus Trans Jogja Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir Ditetapkan Tersangka
Bus Trans Jogja rusak di bagian depan setelah menabrak sepeda motor di perempatan UPN Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto: SINDOnews)

SLEMAN, iNews.idSopir Bus Trans Jogja Arif Himawan Suryadi (32) resmi ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di persimpangan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polres Sleman melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil keterangan sopir serta saksi di lokasi kejadian.

"Statusnya (sopir bus) sudah tersangka. Hasil pemeriksaan, bus memang melanggar (menerobos lampu merah)," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat jumpa pers, Kamis (28/11/2019).

Saat ini, tersangka yang merupakan warga asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan mengecek kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV ini diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Sementara menyangkut kondisi sopir yang diduga mengemudikan bus dalam pengaruh minuman beralkohol, Yulianto mengaku belum bisa memastikan.

"Kami belum lakukan uji, apa tersangka ini dalam pengaruh miras atau tidak," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengungkapkan, meski masuk wilayah hukumnya, namun kasus kecelakaan ini ditangani Polres Sleman.

"Sejak kejadian memang sudah ditangani polres. Katanya memang sudah ada tersangka, tetapi detailnya kami belum tahu," ujar Paridal.

Diketahui, Bus Trans Jogya berpelat nomor AB 7837 AK yang dikemudikan tersangka menerobos lampu merah dan menabrak pemotor di persimpangan. Korban yakni Aji Pradana (18) mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta yang tewas di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut