Keenam Kalinya, Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Kembali Diperpanjang

YOGYAKARTA,iNews.id-Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19. Perpanjangan kai ini merupakan yang keenam kalinya sejak dimulai pada bulan Juni lalu.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang status tanggap darurat juga didasarkan pada langkah pemerintah pusat. Hingga saat ini pemerintah juga masih menerapkan status tanggap darurat nasional bencana. "Jadi kalau pemerintah pusat belum nyabut mosok aku nyabut,” terangnya kepada wartawan di Yogyakarta Selasa (27/10/2020).
Dijelaskannya banyak hak yang bisa dijalankan dengan status tanggap darurat tersebut. Dengan demikian penanganan Covid-19 akan lebih maksimal. Ini lantaran hingga saat ini masih terus terjadi penambahan kasus di DIY. "Perpanjangan satu bulan jadi mulai 1 November hingga 30 November," katanya.
Surat keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini dituangkan dalam SK Gubernur DIY dengan nomor 318/ kep /2020 tertanggal 27 Oktober 2020 dan ditandatangani langsung Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Editor: Ainun Najib