get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kuliner Purwokerto Malam Hari, Pas Buat Nongkrong Harga Ramah di Kantong

Kegiatan Perkantoran dan Sektor Kuliner di Bantul Akan Dibatasi

Jumat, 08 Januari 2021 - 08:47:00 WIB
Kegiatan Perkantoran dan Sektor Kuliner di Bantul Akan Dibatasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis (Foto: Antara/Hery Sidik)

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul akan melakukan pembatasan pada kegiatan perkantoran instansi pemerintahan dan sektor kuliner. Langkah ini menindaklanjuti kebijakan pusat terkait pembatasan sosial berkala besar Jawa Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Yang jelas perkantoran WFH (work from home) lagi dengan sistem 50 persen (masuk kantor) 50 persen (kerja dari rumah), juga akan ada pembatasan kuliner 25 persen kapasitas," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis (7/1/2021).

Selain di perkantoran dan aktifitas kuliner pada rumah makan maupun restoran, kata dia, pembatasan juga diterapkan pada operasional objek wisata, guna meminimalkan terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kemudian objek wisata tetap kita batasi jam buka sampai pukul 18.00 WIB, itu sebagian dari rencana yang akan kami laksanakan. Jadi (pembatasan objek wisata) hampir sama dengan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin," katanya.

Meski demikian, Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul belum dapat memberikan gambaran lebih detail terhadap kebijakan yang diambil menyusul adanya PSBB Jawa Bali yang di wilayah DIY sendiri akan diterapkan di Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Dia mengatakan, sebab setelah melakukan vicon dengan Pemda DIY ini, pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) terkait untuk memutuskan kebijakan dan teknis lebih detail terkait kebijakan pembatasan dalam rangka menekan penularan Covid-19.

"Kalau lebih detail itu belum bisa kami sampaikan, nanti tunggu setelah rapat forkompinda tentu akan mendengar masukan dari forkompinda yang lain untuk menjadi rumusan kebijakan di level kabupaten. Hasil secara rinci akan kami sampaikan setelah rapat," katanya.

Dia mengatakan, hasil dari rapat forkompinda Bantul bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nanti akan dituangkan dalam bentuk instruksi Bupati Bantul yang sekaligus menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul menyebut, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bantul per Rabu (6/12) berjumlah 3.591 kasus, dengan angka kesembuhan 2.886 orang, kemudian kasus meninggal 95 orang, sehingga pasien Covid-19 aktif yang masih menjalani isolasi 630 orang.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut