Kejaksaan Negeri Bantul Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil Koplo hingga Airsoft Gun

BANTUL, iNews.id – Kejaksanaan Negeri Bantul memusnahkan ribuan pil psikotropika dan pil koplo berikut ganja, tembakau gorila dan sabu-sabu. Selain itu juga ada sejumlah senjata tajam, airsoft gun dan ratusan botol minuman beralkohol.
“Barang yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Bantul Suwandi dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Bantul, Senin (12/4/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 78 kasus tindak pidana umum dan lima kasus tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti ini berupa sajam 5 unit, psikotropika 685 butir, pil koplo 17.509, sabu-sabu 162,19 gram, ganja 3,47 gram dan tembakau gorila 25,6 gram. Selain itu juga ada ada puluhan handphone dan airsoft gun dan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan kemasan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Untuk psikotropika obat-obatan dan barang bukti lain dibakaar. Sedangkan untuk sajam dan airsoft gun di potong dengan mesin pemotong. Untuk minuman beralkohol dituang ke saluran pembuangan air. Sedangkan untuk handphone dipukul menggunakan palu sampai rusak.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini merupakan salah satu tugas jaksa yang dilakukan secara periodik,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi