Kejam, Ayah Tiri Tega Aniaya Balita dengan Bara Api di Bibir karena Rewel

SLEMAN, iNews.id – Warga Prambanan, Sleman GY (24) tega menganiaya anak tirinya NF yang masih berusia 2,5 tahun. Pelaku menempelkan lidi yang masih membara ke bibir korban yang sedang tertidur.
Kanit PPA Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu NF yang sedang tidur bersama RPS ibunya tiba-tiba menangis, sehingga membuat RPS terbangun.
Saat didekati ada luka di bibir bawah dan atas serta kaki anaknya. Bersamaan dengan itu RPS melihat suaminya membawa lidi yang masih ada bara apinya dan didekatnya ada korek api.
“Mengetahui hal itu, ibunya langsung memukul tangan suaminya yang memegang lidi dengan bara api dan menggendong anaknya pergi,” kata Kukuh, Selasa (5/10/2021).
RPS kemudian membawa NF ke rumah neneknya. Setelah itu dia kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada GY apa yang telah dilakukan kepada anaknya. Namun, pelaku tidak mengakuinya. Dia justru pergi meninggalkan rumah.
"Jengkel atas perbuatan suaminya, ibu korban lantas melapor ke Polres Sleman,” katanya.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyeldikan dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Hanya saja pelaku tidak mau datang memenuhi panggilan penyidik.
“Petugas akhirnya melakukan penangkapan dan menahan pelaku,” katanya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos anak yang berwarna pink dan lembar foto kopi Kartu Keluarga.
Dari pemeriksaan GY melakukan tindakan itu karena kesal, karena anak tirinya sering rewal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi