Kejari Bantul Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 1 Kilogram
BANTUL, iNews.id – Kejaksanaan Negeri Bantul memusnahkan sabu-sabu seberat satu kilogram, ribuan pil psikotropika, tembakau gorilla dan ribuan botol minuman keras. Barang-barang ini merupakan barang bukti kasus pidana yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kejari Bantul, Rabu (25/11/2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dibuang ke saluran limbah. Sedangkan barang bukti lain seperti senjata tajam, handphone dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Nur Asiah mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini berasal dari 67 perkara sejak awal 2020. Perkara ini sudah diputus oleh majelis hakim sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.
“Total ada 67 perkara selama 2020 ini, dan hari ini barang bukti itu kami musnahkan,” kata Nur Asiah, di sela-sela pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dihadapan kepolisian, Satpol PP Bantul, Badan Narkotika Kabupaten, Pengadilan Negeri, dinas kesehatan dan dari MUI Bantul. Sebelum dimusnahkan, Kajari melaporkan barang bukti yang dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara.
Beberapa kasus ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran Undang-undang Kesehatan. Barang buktinya berupa sabu-sabu, tembakau gorila, pil psikotropika maupun obat-obatan terlarang.
“Peredaran narkoba harus terus diwaspadai karena barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi