get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 2,3 Guncang Kulonprogo DIY

Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda ke Pelaku Kejahatan Siber Pornografi

Rabu, 13 Juli 2022 - 21:37:00 WIB
Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda ke Pelaku Kejahatan Siber Pornografi
Tuntutan denda kepada pelaku kejahatan siber pornografi akan dimaksimalkan (Foto : MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Polda DIY akan mendorong agar pelaku siber pornografi terhadap anak mendapat hukuman maksimal di pengadilan nanti. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun sehingga kasus ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Menanggapi hal tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Rudi Margono mengatakan saat ini proses pemberkasan belum selesai dan masih dilakukan oleh penyidik. Oleh karenanya pihaknya mendorong dengan berupaya semaksimal mungkin khususnya terkait dengan barang buktinya.

"Yang perlu dikedepankan bukan hanya barang bukti yang diamankan, tetapi karena pidana khusus yang ancamannya dengan denda maka kita akan maksimalkan dendanya," kata dia, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, penindakan yang akan Kejati lakukan tidak hanya menghukum pelaku namun juga ancaman pidana baik kumulatif yaitu dengan denda. Karena nanti dalam formulasi tuntutan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan hukuman denda.

Pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dan pendampingan selama proses penyidikan dan penyelidikan. Kasus ini memang perlu penanganan khusus karena menyangkut korban anak-anak di bawah umur.

"Karena menyangkut masa depan anak dan sangat merusak moral dengan memanfaatkan media sosial,"kata dia.

Siapa yang terlibat dan siapa aktornya nanti akan mendapat porsi hukuman yang sesuai. Pihaknya berharap agar semuanya diusut dan ditindak satu persatu sehingga kasus ini tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut